SOLID Kecam Pernyataan Arya Wedakarna soal Turis Lokal: Jangan Ukur Martabat Wisatawan dari Isi Dompet



DENPASAR, 10 Oktober 2026 — Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID) menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), yang membandingkan kebiasaan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara, khususnya mengenai pemberian tip, perilaku menawar harga, serta kontribusi ekonomi wisatawan.

Pernyataan AWK yang diberitakan sejumlah media pada 7–8 Oktober 2026 tersebut dinilai berpotensi membentuk prasangka terhadap wisatawan lokal dan menciptakan kesan bahwa kemampuan ekonomi seseorang dapat memengaruhi penghormatan yang layak diterimanya.

Bagi SOLID, persoalan ini menyangkut sesuatu yang lebih mendasar daripada perbedaan kebiasaan berwisata, yakni kesetaraan martabat warga negara dan tanggung jawab pejabat publik dalam membangun hubungan sosial yang sehat.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis melalui SOLID, menilai bahwa pembicaraan mengenai kualitas wisatawan tidak semestinya menjadi pembenaran bagi pemisahan perlakuan berdasarkan kemampuan finansial.

Saya mengecam keras setiap narasi yang berpotensi membuat wisatawan domestik dipandang lebih rendah hanya karena tidak terbiasa memberi tip, berusaha mendapatkan harga yang lebih terjangkau, atau datang dengan anggaran perjalanan terbatas.

Kepentingan ekonomi Bali memang harus dilindungi. Namun, membela kepentingan daerah tidak berarti harus menciptakan perbandingan sosial yang merugikan sesama warga negara.

Prasangka tentang Tip Dapat Merusak Kesetaraan Pelayanan

Polemik ini berkaitan dengan sejumlah keluhan pelayanan wisata di Bali yang lebih dahulu berkembang di media sosial, termasuk pengalaman Ria Ricis dan perselisihan Billy Syahputra di kawasan Pantai Dreamland.

Dalam pemberitaan SINDOnews pada 7 Oktober 2026 dan Radar Purworejo pada 8 Oktober 2026, AWK menyinggung kebiasaan wisatawan asing yang dinilainya lebih terbiasa memberikan tip kepada pekerja pariwisata.

Ia mengemukakan kemungkinan bahwa kebiasaan tersebut memengaruhi antusiasme sebagian pekerja dalam memberikan pelayanan.

AWK juga menyampaikan kritik terhadap kebiasaan menawar dan banyaknya permintaan yang dinilainya ditemukan pada sebagian wisatawan domestik.

Namun, AWK sekaligus dilaporkan menegaskan bahwa tidak seluruh wisatawan domestik mempunyai perilaku demikian serta bahwa semua wisatawan harus mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi.

SOLID mencatat kedua sisi pernyataan tersebut. Kritik lembaga ini bukan didasarkan pada tuduhan bahwa AWK secara eksplisit memerintahkan diskriminasi, melainkan pada kekhawatiran mengenai dampak sosial dari perbandingan yang disampaikannya.

Ketika seorang pejabat membandingkan kelompok wisatawan berdasarkan kebiasaan memberi uang tambahan, pesan yang muncul dapat ditafsirkan seolah-olah keramahan adalah sesuatu yang bergantung pada keuntungan finansial.

Padahal, profesionalisme pelayanan memiliki standar tersendiri.

Pengunjung yang telah membayar harga barang atau jasa sesuai ketentuan tidak seharusnya diperlakukan kurang ramah hanya karena tidak memberikan tip tambahan.

Begitu pula dengan tawar-menawar. Dalam transaksi yang memungkinkan negosiasi harga, upaya mencari harga terjangkau bukanlah tindakan yang dengan sendirinya menunjukkan rendahnya etika.

Yang harus dijaga adalah cara bertransaksi: tidak memaksa, tidak menghina, tidak merugikan pihak lain, serta tetap menghormati aturan dan kesepakatan.

Perilaku buruk wisatawan harus ditindak atau dikritik berdasarkan perbuatannya, bukan berdasarkan apakah pelakunya berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

SOLID mengingatkan bahwa stereotip sering bermula dari penyederhanaan terhadap pengalaman tertentu. Apabila terus diulang, stereotip dapat memengaruhi ekspektasi dan perlakuan antarkelompok meskipun tidak didukung oleh data yang memadai.

Oleh karena itu, kritik terhadap wisatawan perlu disampaikan secara spesifik, proporsional, dan tidak menggeneralisasi.

Hak Wisatawan dan Martabat Pekerja Harus Dilindungi Bersamaan

Perdebatan mengenai pelayanan pariwisata kerap menempatkan wisatawan dan pekerja seolah-olah mempunyai kepentingan yang saling bertentangan.

SOLID menolak pertentangan tersebut.

Wisatawan mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan sesuai standar yang berlaku. Sebaliknya, pekerja pariwisata berhak memperoleh penghormatan, keselamatan, kondisi kerja yang layak, dan perlindungan dari perilaku pengunjung yang tidak pantas.

Kedua kepentingan itu dapat berjalan bersama tanpa harus mengorbankan salah satunya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, setiap wisatawan mempunyai hak memperoleh pelayanan kepariwisataan sesuai standar dan perlindungan hukum serta keamanan.

Pasal 26 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2009 juga mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif.

Di sisi lain, Pasal 25 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 18 Tahun 2025 mengatur kewajiban wisatawan untuk menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, ketentuan destinasi, serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Kerangka hukum ini menunjukkan bahwa hubungan antara wisatawan dan penyedia jasa bukan hubungan sepihak.

Pengunjung tidak boleh merasa bebas memperlakukan pekerja secara buruk. Pelaku usaha juga tidak sepatutnya menggunakan perbedaan kemampuan ekonomi sebagai dasar untuk mengabaikan standar pelayanan.

Pada 9 Oktober 2026, Bloomberg Technoz melaporkan keterangan Juru Bicara Kementerian Pariwisata, Nia Niscaya, mengenai hasil komunikasi kementerian dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata.

Menurut penjelasan tersebut, tidak ada kebijakan resmi yang membedakan pelayanan dasar wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara.

Penegasan itu memperjelas bahwa kesetaraan pelayanan tetap menjadi prinsip resmi penyelenggaraan pariwisata Bali.

Dalam pandangan saya, pejabat publik seharusnya membantu memperkuat prinsip tersebut, bukan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi membuat masyarakat meragukannya.

Namun, evaluasi terhadap ucapan AWK harus tetap dibedakan dari penilaian hukum atas tindakannya. Tidak terdapat dasar terverifikasi dalam penelusuran ini untuk menyatakan bahwa AWK telah terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kontroversi tersebut.

SOLID menempatkan masalah ini sebagai kritik terhadap komunikasi publik dan potensi prasangka diskriminatif, bukan sebagai putusan mengenai kesalahan pidana seseorang.

Bali Harus Menjadi Ruang yang Bermartabat bagi Semua Wisatawan

Bali memiliki identitas budaya, kepentingan ekonomi, dan tantangan pengelolaan pariwisata yang harus dihormati oleh setiap pengunjung.

Keinginan meningkatkan kualitas wisatawan merupakan tujuan kebijakan yang dapat dipahami apabila diarahkan pada perilaku tertib, kepatuhan terhadap hukum, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Namun, kualitas pariwisata tidak dapat dinilai hanya dari besarnya pengeluaran seseorang.

Kementerian Pariwisata mencatat sebanyak 2.370.231 perjalanan wisatawan nusantara dengan Bali sebagai provinsi tujuan pada Agustus 2026, atau meningkat 8,01 persen dibandingkan Agustus 2025.

Data tersebut tidak menggambarkan secara langsung nilai belanja maupun jumlah individu unik, tetapi menunjukkan pentingnya perjalanan domestik dalam aktivitas pariwisata Bali.

Karena itu, keberadaan wisatawan nusantara patut dipahami sebagai bagian dari ekosistem pariwisata nasional, bukan kelompok yang selayaknya dinilai melalui anggapan umum mengenai kebiasaan memberi tip.

SOLID juga mengingatkan bahwa masyarakat Bali sendiri tidak boleh digeneralisasi sebagai kelompok yang hanya menghormati wisatawan berkantong tebal.

Satu pernyataan pejabat ataupun satu pengalaman pelayanan tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan karakter seluruh masyarakat dan industri pariwisata Bali.

Yang perlu diperbaiki adalah komunikasi publik, standar layanan, dan mekanisme penyelesaian keluhan, bukan hubungan sosial antara masyarakat lokal dan wisatawan domestik.

Dalam konteks ini, SOLID mendorong tiga langkah yang dapat dilakukan bersama.

Pertama, Arya Wedakarna perlu memberikan penjelasan yang tidak ambigu mengenai penghormatan yang sama terhadap seluruh wisatawan, sekaligus mengevaluasi penyampaian kritik yang berpotensi membangun stereotip.

Kedua, pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata perlu memperkuat informasi harga, standar pelayanan, mekanisme pengaduan, serta perlindungan bagi pekerja maupun konsumen.

Ketiga, masyarakat diharapkan tidak menjadikan kontroversi ini sebagai alasan untuk membenci warga Bali ataupun wisatawan dari kelompok tertentu. Kritik harus diarahkan kepada pernyataan dan tindakan yang relevan, bukan identitas masyarakat.

Sebagai bagian dari SOLID, saya memandang persatuan tidak cukup dijaga dengan slogan. Persatuan juga harus terlihat ketika kita menilai sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menggunakan transportasi, membeli makanan, menginap di hotel, atau menikmati tempat wisata.

Menghormati masyarakat Bali adalah kewajiban wisatawan. Menghargai wisatawan domestik merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pelayanan.

Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

SOLID mengecam narasi yang berpotensi menjadikan isi dompet sebagai ukuran kehormatan manusia.

Kami mendorong AWK menggunakan kedudukannya sebagai anggota DPD RI untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja pariwisata, meningkatkan kualitas kebijakan, dan memperkuat perlindungan konsumen tanpa menempatkan wisatawan lokal dalam posisi yang terkesan lebih rendah.

Bali harus tetap menjadi tempat yang membanggakan masyarakatnya sekaligus menghormati setiap pengunjung yang mematuhi hukum dan adat setempat.

Sebab pariwisata yang benar-benar berkualitas bukanlah pariwisata yang hanya menghormati mereka yang mampu membayar mahal, melainkan pariwisata yang mampu menjaga budaya, menyejahterakan masyarakat, dan memperlakukan manusia dengan bermartabat.

Referensi:

  1. DPD RI Provinsi Bali — IGN Arya Wedakarna, Anggota DPD RI Periode 2024–2029 — 10 Oktober 2024 — Sumber resmi DPD RI.
  2. Suara.com — Arya Wedakarna Minta Semeton Jangan Salaman ke Artis yang Bikin Konten Jelek soal Bali — 5 Oktober 2026 — Baca sumber.
  3. SINDOnews, melalui RCTI+ — Arya Wedakarna Balas Billy Syahputra, Singgung Turis Lokal Suka Nawar — 7 Oktober 2026 — Baca sumber.
  4. Radar Purworejo/Jawa Pos — Arya Wedakarna Soroti Etika Wisatawan Domestik di Bali: Singgung Tip hingga Kebiasaan Menawar — 8 Oktober 2026 — Baca sumber.
  5. Bloomberg Technoz — Respons Soal Diskriminatif di Bali dan Dorong Pelayanan Setara — 9 Oktober 2026 — Baca sumber.
  6. Kementerian Pariwisata RI — Statistik Perjalanan Wisatawan Nusantara Bulan Agustus Tahun 2026 — 2 Oktober 2026 — Data resmi.
  7. Pemerintah Republik Indonesia — UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan — 29 Oktober 2025 — Dokumen peraturan.
  8. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital — UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan — 16 Januari 2009 — Dokumen peraturan.

Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari naskah artikel utama www.NaufalLawyer.com yang saat ini masih berstatus draft dan belum diterbitkan.

Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Comments