Rekaman Mediasi Kasus Sintya Tailor Diperdebatkan, SOLID Ingatkan Bahaya Superioritas Suku
Badung, 13 Agustus 2026 — Perselisihan antara Hilda/RHW, pelanggan asal Lombok, dengan Ni Made Tiadnyani alias Bu Sintya sebenarnya sudah mencapai perdamaian hampir sebulan lalu. Namun rekaman proses penyelesaiannya kembali beredar pada 13 Agustus dan membuka diskusi baru: bagaimana korban atau pihak yang mengaku mengalami perlakuan diskriminatif seharusnya ditempatkan dalam sebuah ruang mediasi.
Peristiwa awal terjadi pada awal Juli 2026 setelah pengerjaan tiga pakaian mengalami penundaan. Perselisihan yang awalnya terkait jasa menjahit berkembang menjadi pertengkaran dan ucapan yang menyinggung suku. Setelah video tersebut tersebar, Bu Sintya menyampaikan permintaan maaf.
Pada Minggu, 19 Juli, kedua pihak dipertemukan di Polsek Abiansemal. Kapolsek Abiansemal Kompol I Nengah Sona menyatakan keduanya sepakat berdamai, saling memaafkan, membuat surat pernyataan, dan tidak membawa persoalan lebih jauh ke proses hukum.
Yang Viral Sekarang Bukan Perkara Baru
Rekaman yang ramai pada 13 Agustus merupakan dokumentasi proses penyelesaian sebelumnya.
Di dalam rekaman tersebut, Arya Wedakarna, yang tercatat sebagai Anggota DPD RI Bali periode 2024–2029, mempertanyakan konsekuensi apabila usaha keluarga penjahit sampai berhenti dan menyinggung hak keluarga tersebut untuk mengambil langkah hukum terkait penyebaran rekaman.
Ucapan dan pola komunikasi tersebut kemudian dinilai sejumlah pihak cenderung menekan Hilda. Senator Bali Ni Luh Djelantik ikut menyampaikan kritik dan menyatakan tidak boleh ada pihak yang mengintimidasi Hilda.
SOLID menegaskan bahwa penilaian tersebut tetap harus ditulis secara proporsional. Sampai terdapat pemeriksaan dan kesimpulan resmi, istilah “intimidasi” bukan fakta pidana yang telah terbukti, melainkan penilaian terhadap suasana dan komunikasi dalam rekaman.
Hak Melapor Tidak Boleh Diubah Menjadi Vonis
Dalam penyelesaian sengketa, siapa pun boleh memperoleh informasi mengenai hak hukumnya.
Tetapi memberitahukan bahwa seseorang “dapat dilaporkan” sama sekali berbeda dengan mengatakan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Konteks regulasinya bahkan harus diperiksa dengan aturan yang berlaku sekarang. UU No. 1 Tahun 2024 menentukan bahwa sejumlah norma pidana UU ITE, termasuk Pasal 27A mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik secara elektronik, berlaku hanya sampai diberlakukannya KUHP baru. KUHP nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dengan demikian, pada Agustus 2026 setiap pembicaraan mengenai potensi tindak pidana elektronik harus menunjuk dasar hukum yang memang masih berlaku beserta unsur-unsurnya. Tidak cukup hanya mengatakan “UU ITE”.
SOLID: Identitas Harus Menjadi Jembatan, Bukan Tingkatan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Kerangka yang lebih khusus terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang masih berlaku dengan penyesuaian akibat KUHP baru.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID), menilai pelajaran yang seharusnya diambil bukan siapa suku yang menang dan siapa yang kalah.
Persatuan tidak lahir dengan menghapus budaya. Persatuan justru tumbuh ketika setiap orang bebas membanggakan kebudayaannya tanpa harus merendahkan kebudayaan orang lain.
Bali adalah bagian dari Indonesia. Jawa adalah bagian dari Indonesia. Lombok adalah bagian dari Indonesia. Tidak ada kebanggaan budaya yang memerlukan penghinaan terhadap tetangganya untuk terlihat besar.
SOLID juga mengingatkan agar polemik ini tidak dipakai untuk menyerang masyarakat Bali secara keseluruhan. Kesalahan atau dugaan kesalahan seseorang tidak boleh digeneralisasi menjadi kesalahan suatu suku atau daerah.
Menolak rasisme sambil menghina kelompok lain hanyalah mengganti arah diskriminasi.
Stop rasisme. Budayakan persatuan, bukan merasa paling tinggi.
Referensi
- DPD RI Provinsi Bali — IGN Arya Wedakarna - Anggota DPD RI Periode 2024–2029 — 10 Oktober 2024 — https://orchard.dpd.go.id/bali/pengumuman/ign-arya-wedakarna-anggota-dpd-ri-periode-2024-2029
- detikNews — Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai — 20 Juli 2026 — https://news.detik.com/berita/d-8581623/cekcok-berujung-ucapan-rasis-penjahit-di-bali-ke-pelanggan-berakhir-damai
- tvOnenews — Masih Ingat Perempuan Lombok Dihina Penjahit di Bali dan Dikira Orang Jawa? Video Sidang Disebut Mirip Intimidasi Viral — 13 Agustus 2026 — https://www.tvonenews.com/lifestyle/trend/459645-masih-ingat-perempuan-lombok-dihina-penjahit-di-bali-dan-dikira-orang-jawa-video-sidang-disebut-mirip-intimidasi-viral
- JawaPos.com — Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi — 13 Agustus 2026 — https://www.jawapos.com/berita-daerah/2608130174/kasus-penjahit-rasis-bali-kembali-diperbincangkan-diduga-ada-intimidasi-saat-audiensi
- REQnews — Mediasi Kasus Penjahit Rasis di Bali Diduga Diwarnai Intimidasi, Ni Luh Djelantik Bela Hilda — 13 Agustus 2026 — https://www.reqnews.com/read/the-other-side/98403/mediasi-kasus-penjahit-rasis-di-bali-diduga-diwarnai-intimidasi-ni-luh-djelantik-bela-hilda
- JDIH DPR RI — UUD 1945 — https://jdih.dpr.go.id/setjen/index/id/UUD-1945-BAGIAN-PERTIMBANGAN-DAN-DOKUMENTASI-INFORMASI-HUKUM
- JDIHN — UU No. 40 Tahun 2008 — https://jdihn.go.id/doc/1325703
- JDIH Kemkomdigi — UU No. 1 Tahun 2024 — https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundang%2Bnomor%2B1%2Btahun%2B2024
Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel yang pertama kali diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com.
Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Comments
Post a Comment